Komisi II Dorong Pemerintah Selesaikan Persoalan Perangkat Desa

16-04-2018 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI, Firman Soebagyo (F-PG) saat RDPU dengan PPDI di Gedung DPR RI/Foto:Runi/Iw

 

Komisi II DPR RI mendorong pemerintah segera memutuskan peningkatan honorarium Perangkat Desa yang ada diseluruh Indonesia. Seperti Diketahui Tuntutan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) adalah menagih janji Presiden Joko Widodo sewaktu berkampanye beberapa tahun yang lalu, yang akan mengangkat status para Perangkat Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparat Sipil Negara (ASN).

 

Namun, karena secara aturan perundang-undangan yang ada saat ini hal tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan, maka akhirnya disepakati honorarium para Perangkat Desa akan disetarakan dengan ASN golongan IIA.

 

“Aparatur pemerintah desa ini merupakan garda terdepan. Apalagi saat ini menjelang Pemilu, kalau mereka tidak mendapatkan perhatian dan tidak segera diselesaikan persoalannya, dikuatirkan terjadi boikot tidak mau melaksanakan tugas-tugas kewenangannya yang terkait dengan masalah persiapan Pemilu, maka akan berbahaya sekali. Oleh karenanya, kami menekankan agar tuntutan mereka dapat segera dipenuhi,” tegas Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum dengan PPDI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2018).

 

Firman menyatakan, para Perangkat Desa perlu mendapatkan perhatian dibidang kesejahteraan, dan itu sudah menjadi kesepakatan pada rapat sebelumnya yang dilaksanakan pada Januari 2018. “Tetapi sampai hari ini belum ada tindaklanjut dari pemerintah. Oleh sebab itu, pada pertemuan kali ini ditegaskan kembali mengenai tuntutan itu. Ini harus segera diselesaikan, karena ini adalah persoalan serius,” tandasnya.

 

Alasan pemerintah belum dapat memenuhi tuntutan tersebut karena masalah klasik, yakni masalah keuangan, lanjutnya. “Kalau untuk kenaikan gaji pegawai Pajak, pegawai Bea Cukai, BUMN Perbankan, BI, dan lain sebagainya kenapa uangnya selalu siap. Tetapi kalau untuk urusan orang kecil selalau saja mengatakan tidak ada uang,” tukas Firman.

 

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, perlakuan seperti itu tidak hanya dilakukan kepada PPDI, tetapi juga pada nasib tenaga honorer yang sampai sekarang nyaris tidak terselesaikan. (dep/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...